Febri Diansyah Tuding Jaksa Tafsirkan Beda Terima Kasih dari Istri Sambo

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 18:37 WIB
Febri Diansyah di sidang Putri Candrawathi (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, seusai peristiwa pembunuhan berencana ke Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuasa hukum PC, Febri Diansyah, menyebut jaksa salah tafsir dalam hal tersebut.

"Saya kira perkara yang lain nanti kita akan lihat satu per satu. Kami melihat ada beberapa fakta yang disampaikan penuntut umum, tapi itu ditafsirkan berbeda sesuai dengan arah yang dikehendaki," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Febri tidak merinci maksud ungkapan terima kasih yang disampaikan Putri. Dia hanya menyebut perlu dilakukan pengujian kembali terhadap maksud ungkapan tersebut.

"Ini tentu harus diuji sebenarnya konteksnya apa," singkatnya.

Febri juga menyinggung ada beberapa fakta penting yang justru dihilangkan dalam pembacaan dakwaan Putri Candrawathi oleh jaksa. Untuk itu, pihaknya akan menyampaikan eksepsi terkait hal tersebut

"Dan kalau teman-teman memperhatikan dakwaan tadi ada fakta fakta penting yang justru dihilangkan, ini jadi concern kami juga dalam persidangan, di eksepsi ini kami secara serius menyusun eksepsi setelah dakwaan dibacakan," tutupnya.

Ucapan Terima Kasih Putri Candrawathi

Jaksa mengungkapkan tentang ucapan terima kasih dari Putri Candrawathi ke Bharada Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Ucapan terima kasih itu disampaikan seusai peristiwa pembunuhan berencana ke Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Setelah itu, pada 10 Juli 2022, Ferdy Sambo disebut jaksa memanggil Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf untuk menemuinya di rumah Saguling. Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo disebut jaksa memberikan uang Rp 500 juta masing-masing ke Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Tak hanya itu, Richard Eliezer juga diberi uang senilai Rp 1 miliar dan iPhone 13 Pro Max. Namun, belakangan uang itu diambil lagi oleh Sambo dengan alasan uang akan diberikan jika kondisi sudah aman.

"Saat itu terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," tutur jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Menurut jaksa, uang dan handphone itu adalah hadiah karena Richard, Ricky, dan Kuat telah membantu Ferdy Sambo membunuh Yosua.

"Terdakwa menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh saksi Ferdy Sambo bersama terdakwa Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tegas jaksa.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Jaksa Sebut Putri Sambo Ucapkan Terima Kasih ke Eliezer dkk':






(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork