Penyuap di Kasus Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono Segera Disidang

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 18:30 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara milik Tri Atmoko selaku penyuap di kasus pengurusan restitusi pajak pembangunan tol Solo-Kertosono telah diserahkan Jaksa KPK. Tri segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hari ini (17/10), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Selanjutnya, kata Ipi, status penahanan Tri Atmoko bakal menjadi wewenang pengadilan Tipikor. "Status penahanan Terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ucapnya.

Kemudian, Jaksa KPK bakal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan penunjukan hakim. Nantinya, sidang pertama bakal dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Tim Jaksa saat ini masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," tutup Ipi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji pembayaran restitusi pajak Tol Solo-Kertosono. Dalam perkara ini, seorang pegawai pajak ditetapkan sebagai penerima suap.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (5/8/2022).

Adapun ketiga tersangka itu adalah:

Sebagai Pemberi:

- Tri Atmoko selaku kuasa joint operation China Road and Bridge Corrporation (CRBC), PT Wika, dan PT PP.

Sebagai Penerima:

- Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare; dan
- Suheri selaku pihak swasta.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Bamsoet Minta Sistem Demokrasi RI Dievaluasi':






(mae/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork