Ferdy Sambo dkk hari ini mengikuti sidang perdana kasus pidana yang menjeratnya dengan agenda pembacaan dakwaan. Bagaimana proses yang harus dijalani Ferdy Sambo dkk?
Berikut reli panjang jadwal sidang Sambo dkk yang dirangkum dari KUHAP, Senin (17/10/2022):
1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan Ferdy Sambo
2. Eksepsi: jawaban Ferdy Sambo dkk atas dakwaan jaksa.
3. Tanggapan jaksa atas eksepsi
4. Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk, berapa lama hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo dkk.
8. Pembelaan. Di jadwal ini, Ferdy Sambo dkk akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
9. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi Ferdy Sambo dkk.
10. Duplik. Ferdy Sambo dkk diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman Ferdy Sambo dkk.
12. Putusan. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
13. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
14. Banding. Bila jaksa dan/atau Ferdy Sambo tidak terima atas putusan PN Jaksel, maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
15. Putusan banding.
16. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
17. Kasasi. Bila jaksa dan/atau Ferdy Sambo tidak terima atas putusan PT Jakarta, maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
18. Putusan kasasi.
19. Eksekusi. Bila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status Ferdy Sambo dkk menjadi terpidana.
20. Peninjauan Kembali (PK). Ferdy Sambo dkk diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
21. Putusan PK. Prinsipnya, PK tidak menunda eksekeusi.
Lihat video 'Momen Ferdy Sambo Cs Tiba di PN Jaksel, Siap Jalani Sidang Dakwaan':