Putri Candrawathi: Mohon Maaf, Saya Tidak Mengerti Dakwaan Tersebut

Putri Candrawathi: Mohon Maaf, Saya Tidak Mengerti Dakwaan Tersebut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 17:33 WIB
Jakarta -

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dkk. Usai jaksa membaca dakwaan, Putri mengaku tidak mengerti dengan dakwaan jaksa.

"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut, ya saya tidak mengerti," kata Putri Candrawathi usai mendengar dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Setelah Putri mengaku tidak paham akan isi dakwaan, jaksa kemudian kembali menjelaskan inti dari dakwaan. Jaksa mengatakan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi izin majelis karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami jelaskan dengan bahasa yang singkat. Bahwa persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Putri Candrawathi didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan biasa," kata jaksa dalam sidang.

Jaksa lantas menjelaskan tentang pasal-pasal. Jaksa juga kembali mengulang peran Putri dalam pembunuhan Yosua.

ADVERTISEMENT

"Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi saja, terhadap apa yang diperbuat ibu Putri Candrawathi adalah sudah terlihat dengan jelas mulai pertama terdakwa yang telepon Ferdy Sambo, kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya, mungkin seperti itu yang kami jelaskan," imbuh jaksa.

Meski jaksa sudah menjelaskan ulang, namun Putri mengaku tetap tidak mengerti. Putri lantas diminta hakim berkonsultasi dengan pengacaranya.

Terlihat Putri mendatangi Febri Diansyah dan Arman Hanis. Kemudian mereka terlihat bicara, setelah itu Putri menyerahkan segalanya ke pengacara.

Pengacara Putri mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Sidang kemudian diskors dan akan dilanjut pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi Putri atas dakwaan.

Selanjutnya dakwaan Putri Candrawathi


Dakwaan Putri Candrawathi

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads