Putri Candrawathi Berjarak 3 Meter dari Lokasi Pembunuhan Yosua

Putri Candrawathi Berjarak 3 Meter dari Lokasi Pembunuhan Yosua

Yulida Medistiara, Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 16:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Putri Candrawathi (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta -

Dalam surat dakwaan terungkap keberadaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat momen Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditembak Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Putri berada di kamar yang berjarak 3 meter dari tempat kejadian.

"Saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdiri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Jaksa mengatakan rencana pembunuhan Yosua ini inisiatif Ferdy Sambo yang mendengar ucapan sepihak istrinya yang mengaku dilecehkan Yosua saat di Magelang, Jawa Tengah. Sebelum menembak Yosua, Ferdy Sambo memanggil Yosua lebih dulu untuk menemuinya, saat itulah peristiwa penembakan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!', lalu korban sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy...! kau tembak...! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," papar jaksa.

Saat itulah Richard langsung menembak Yosua. Richard menembak tiga hingga empat kali peluru ke Yosua.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, disusul Ferdy Sambo menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung. Sambo menembak kepala Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan akibat tembakan Richard.

"Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," pungkas jaksa.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Pihak Keluarga Brigadir J Sebut Dakwaan Sambo Sudah Sesuai Fakta':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads