Jaksa dalam surat dakwaannya meyakini Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan Yosua. Hal ini, kata jaksa, dibuktikan dengan sikap Putri yang cuek usai penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Menurut jaksa, seharusnya Putri Candrawathi memiliki empati kepada Yosua. Sebab, Yosua adalah orang yang sudah lama dikenal Putri dan keluarga Sambo lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal korban Nopriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi di mana pun berada, sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
Putri Bikin LP Pelecehan
Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan Putri Candrawathi malah membuat LP dugaan pelecehan seksual. Jaksa menyebut pembuatan LP ini atas perintah Ferdy Sambo.
"Bahwa pada 9 Juli 2022, saksi Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta terdakwa Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat Laporan Polisi," kata jaksa.
Laporan yang dimaksud adalah laporan bernomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Diketahui, laporan ini dihentikan oleh Polri.
Jaksa mengatakan dalam LP itu pelapornya adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J. Menurut jaksa, laporan yang dibuat Putri adalah laporan tidak benar.
"Saat itu terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," jelasnya.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video 'Momen Putri Candrawathi Jalani Sidang Didampingi Febri Diansyah':