Putri ke Sambo Saat Klaim Dilecehkan Yosua: Jangan Hubungi yang Lain!

Sidang Putri Candrawathi

Putri ke Sambo Saat Klaim Dilecehkan Yosua: Jangan Hubungi yang Lain!

Yulida Medistiara, Wilda Hayatun Nufus, Zunita Putri - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 15:54 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati akhirnya selesai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Keduanya sempat berpelukan sebelum berpisah.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan adanya ucapan Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo ketika mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang. Saat itu Putri meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi siapa pun. Apa maksudnya?

"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Hal itu disampaikan Putri pada Jumat dini hari pada 8 Juli 2022. Saat itu Putri masih berada di Magelang, sedangkan Ferdy Sambo berada di Jakarta. Di hari yang sama kemudian Putri kembali ke Jakarta dan terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa. Dia tidak sendiri karena dakwaan yang sama juga ditujukan pada Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Kembali pada ucapan Putri pada Ferdy Sambo soal tidak menghubungi siapa pun. Ferdy Sambo sepakat akan hal itu dan lantas Putri Candrawathi pulang ke Jakarta. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut menyusun rencana pembunuhan Yosua yang melibatkan Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo juga diadili.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Pihak Keluarga Brigadir J Sebut Dakwaan Sambo Sudah Sesuai Fakta':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads