Tim pengacara Ferdy Sambo menyampaikan eksepsi atas dakwaan di kasus pembunuhan Brigadir J. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan Ferdy Sambo tidak jelas. Tim kuasa hukum menyoroti dakwaan itu tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Sambo apabila ikut menembak Brigadir J.
"Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpama (quod non/padahal tidak) Terdakwa menembak korban, Penuntut Umum tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Terdakwa," kata tim pengacara Ferdy Sambo, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (17/10/2022).
"Padahal dalam Surat Dakwaan sejak awal Penuntut Umum tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata, namun dalam peristiwa tersebut Penuntut Umum sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Terdakwa jika seandainya (Quod Non/Padahal Tidak) Terdakwa melakukan apa yang dituduhkan Penuntut Umum tersebut," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyoroti dakwaan jaksa yang tidak memaparkan senjata apa yang dipakai Ferdy Sambo jika turut menembak Brigadir J.
"Sejatinya jika hal yang diuraikan Penuntut Umum memang berdasarkan fakta, maka sudah sepatutnya Penuntut Umum dapat menguraikan peristiwa tersebut dengan jelas dan lengkap. Sehingga dengan terdapatnya kekosongan atau ketidaklengkapan rangkaian peristiwa ini membuat seolah-olah Penuntut Umum hanya berasumsi dan menyimpulkan peristiwa tersebut dan memaksakan untuk membangun peristiwa berdasarkan asumsi Penuntut Umum sendiri," tuturnya.
Dalam eksepsinya, terdapat kronologi versi Sambo yang diungkap tim kuasa hukumnya. Ferdy Sambo disebut emosional mendapatkan laporan dari Putri atas kejadian di Magelang.
Kemudian di rumah Duren Tiga pada pukul 17.10, Terdakwa Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di dekat meja makan. Lalu Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma'ruf memanggil Ricky Rizal dan Norfriansyah Yosua Hutabarat yang berada di luar rumah untuk menghadap Terdakwa Ferdy Sambo yang berada di dekat meja makan.
Baca juga: Apa Arti Eksepsi dan Seperti Apa Contohnya? |
Sesaat setelah menghadap, Brigadir J kemudian ditanyakan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, "Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?" yang dijawab, "Kurang ajar apa, Komandan?"
Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab, "Kamu kurang ajar sama ibu." Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab, "Ada apa, Komandan?"
"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer, "Hajar, Chard". (vide BAP lanjutan Ricky Rizal Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP tambahan Ferdy Sambo Hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma'ruf Hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022," ujar tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
Kemudian mendengar perintah Sambo itu, justru Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam sehingga menyebabkan Brigadir J terjatuh.
"Mendengar perkataan itu, Richard Eliezer kemudian melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam," katanya.
Tim kuasa hukum menyebut Ferdy Sambo kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer. Selanjutnya Ferdy Sambo secara spontan langsung menembak ke arah dinding dengan senjata jenis HS, Ferdy Sambo mengklaim tindakannya untuk melindungi Bharada Richard Eliezer.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer tersebut, kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Setelah itu, Ferdy Sambo meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Brigadir J. Ia lalu memanggil ambulans.
"Aksi spontan Terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding karena Terdakwa Ferdy Sambo berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Richard Eliezer dari tuduhan pembunuhan," katanya.
"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut, merasa bahwa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, maka nantinya Richard Eliezer bisa lolos dari proses hukum," imbuhnya.
Terungkap Perintah Menembak dalam Dakwaan
Namun, klaim Sambo soal 'Hajar Chard' ini berbeda dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) hari ini. Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Tembakan Richard inilah yang mengakibatkan tubuh Yosua luka-luka.
Saat itu, jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua berjongkok begitu korban masuk ke rumah.
"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa.
Yosua kemudian bertanya 'ada apa'. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.
"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa.
Simak Video 'JPU Ungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Belakang Yosua hingga Tembus':