VP Summarecon Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Suap Eks Walkot Yogya

VP Summarecon Dituntut 3 Tahun Bui di Kasus Suap Eks Walkot Yogya

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 15:02 WIB
KPK memeriksa VP Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono pada kasus suap yang menjerat eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dia tertunduk sebelum masuk mobil tahanan.
VP Real Estate PT SA Tbk (Summarecon Agung), Oon Nusihono. (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Vice President (VP) Summarecon Agung, Oon Nusihono, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Jaksa KPK meyakini Oon Nusihono terbukti menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton di wilayah Malioboro.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Oon Nusihono, jaksa KPK menuntut penyuap eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, yakni Dandan Jaya Kartika. Hakim meyakini Dandan dan Oon secara bersama-sama melakukan suap kepada Haryadi Suyuti.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta majelis hakim memutus vonis 2 tahun penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan terhadap Dandan.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair," ucap Jaksa,

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan," tuturnya.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam perkara ini, Dandan Jaya Kartika bersama dengan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pemberi suap pengajuan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono diduga melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. Pada saat itu, ada perizinan keduanya terkendala lantaran beberapa syarat belum lengkap.

Dandan Jaya Kartika diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti. Uang itu diberikan lewat perantara Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta maupun Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Akibat perbuatannya, Dandan dan Oon ditetapkan sebagai pihak pemberi suap di perkara ini. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga 'Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Dokumen IMB':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads