Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinan seusai kejadian pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Duren Tiga. Jaksa mengungkap Ferdy Sambo ditanya pimpinan apakah melakukan penembakan terhadap Yosua. Saat itu Ferdy menjawab tidak.
Mulanya, seusai kejadian pembunuhan itu terjadi, Ferdy Sambo memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Patria ke ruang pemeriksaan lantai 3 Biro Provos Mabes Polri. Ferdy, kata jaksa, menyampaikan harkat dan martabat keluarganya hancur karena Yosua.
"Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo kembali memanggil saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun, menyampaikan bahwa ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih di hadapan Hendra, Benny dan Agus, Ferdy mengatakan dirinya telah selesai menghadap pimpinan. Ferdy menyebut pimpinannya itu bertanya apakah dia menembak Yosua.
"'Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan pimpinan cuma satu, yakni 'kamu nembak nggak, Mbo?'' ungkap jaksa.
Ferdy pun menjawab tidak menembak Yosua. Ferdy berdalih tidak mungkin melakukan penembakan di dalam rumah karena senjatanya itu bisa membuat kepala seseorang pecah.
"Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," ujar jaksa.
Kepada Hendra, Agus dan Benny, Ferdy meminta agar kejadian di Magelang, Jawa Tengah, tidak usah dipertanyakan. Dia pun meminta penanganan kasus ini diselesaikan sesuai dengan skenarionya.
"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ungkap jaksa membacakan arahan Ferdy Sambo yang tertuang dalam dakwaan.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Berikut pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo:
Primer
Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsider
Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau
Primer
Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsider
Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP