Sakit Jantung Koroner, Eksepsi Jeffrey Baso Ditunda
Kamis, 13 Jul 2006 15:49 WIB
Jakarta - Dokter yang memeriksa terdakwa Jeffrey Baso, dr Fibria Fitri, memastikan pembobol BNI itu menderita penyempitan jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah. Pembacaan eksepsi Jeffrey pun ditunda pada 17 Juli."Secara klinis bisa berobat jalan dan bisa melakukan aktivitas meskipun terbatas," kata Febria dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Kondisi Jeffrey masih layak dihadirkan di persidangan, kecuali ada kondisi lain nantinya. "Solusinya harus banyak istirahat," kata Febria.Jeffrey tampak hadir persidangan dengan menggunakan kursi roda. Wajah Jeffrey tampak lesu. Rambutnya dikuncir dan kedua kaki tampak diselonjorkan ke depan kursi roda, dan tidak ditekuk.Jaksa penuntut umum Risman Tarihoran lantas mengajukan pertanyaan.Apakah dengan kondisi seperti ini dinamakan istirahat? "Iya," kata Fibria.Risman meminta agar penahanan Jeffrey dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Agung supaya memudahkan pengobatan jika terdakwa sakit.Menanggapi kesaksian Febria, ketua majelis hakim Sutjahjo Padmo menyatakan terdakwa tetap dapat diajukan ke persidangan dan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi pada Senin 17 Juli 2006.Direktur PT Triranu Caraka Pasific (TCP) Jeffrey Baso didakwa menerima aliran dana L/C fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru sebesar US$ 9,863 juta dan 8,344 juta euro. Jeffrey dituntut hukuman seumur hidup.
(aan/)











































