Gerak-gerik Ferdy Sambo Saat Dengar Isi Dakwaan di Sidang Perdana

Gerak-gerik Ferdy Sambo Saat Dengar Isi Dakwaan di Sidang Perdana

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 11:29 WIB
Gerak-gerik Ferdy Sambo di sidang (Wilda-detikcom)
Foto: Gerak-gerik Ferdy Sambo di sidang (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo tampak mencoret-coret kertas yang dipegangnya.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (17/10/2022), jaksa saling bergantian membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo tampak di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja batik cokelat. Dia juga terlihat memegang buku hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian membongkar satu per satu kejadian sebelum pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak saat Yosua bertanya 'ada apa'. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo langsung meminta Yosua untuk berjongkok begitu korban masuk ke rumah.

Gerak-gerik Ferdy Sambo di sidang (Wilda-detikcom)Gerak-gerik Ferdy Sambo di sidang (Wilda-detikcom)

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa di sidang PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

Yosua kemudian bertanya 'ada apa'. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ucap jaksa.

Di momen itulah, Ferdy Sambo yang duduk sebagai terdakwa dan hadir secara fisik hari ini terlihat menghela nafas berkali-kali. Ferdy Sambo pun terlihat memegang stabilo hijau sambil mencoret-coret dan membuat garis penanda di berkas yang dibawanya itu.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat video 'Pemuda Batak Bersatu Ngamuk, Tak Bisa Nonton Sidang Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads