Jaksa: Sambo Beri Uang Dolar ke Ricky Rizal-Kuat Ma'ruf Senilai Rp 500 Juta

Sidang Ferdy Sambo

Jaksa: Sambo Beri Uang Dolar ke Ricky Rizal-Kuat Ma'ruf Senilai Rp 500 Juta

Wilda Hayatun Nufus, Zunita Putri, Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 11:14 WIB
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel telah dimulai. Ferdy Sambo tampak memasuki ruang sidang dengan membawa buku hitam.
Foto Ferdy Sambo: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo disebut jaksa memberi uang ke Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing senilai Rp 500 juta. Uang itu diberikan usai insiden pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa mengatakan pemberian uang itu terjadi pada 10 Juli 2022. Penyerahan uang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Terdakwa Ferdy Sambo memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 2, kemudian secara bersamaan saksi Richard, Ricky dan Kuat naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, Ricky, Rizal, dan Kuat Ma'ruf duduk berhadapan dengan Sambo dan Putri. Saat itulah Sambo memberikan amplop warna putih isinya mata uang asing.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," beber jaksa.

ADVERTISEMENT

Uang itupun mereka terima. Jaksa mengatakan uang itu adalah hadiah untuk keduanya sebagai tanda telah membantu Sambo membunuh Yosua.

"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads