Terungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua Saat Masih Mengerang Kesakitan

Terungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Yosua Saat Masih Mengerang Kesakitan

Wilda Hayatun Nufus, Zunita Putri, Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 10:56 WIB
Irjen Ferdy Sambo memeragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Porlri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) (Screenshot YouTube Polri TV Radio)
Foto: Irjen Ferdy Sambo memeragakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya pada Selasa (30/8/2022) (Screenshot YouTube Polri TV Radio)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum mengungkapkan penyebab Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia. Jaksa mengatakan Yosua meninggal dunia akibat tembakan Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Mulanya, jaksa mengungkapkan momen Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak tiga hingga empat kali hingga membuat luka di sekujur tubuh Yosua.

Jaksa mengatakan setelah ditembak Richard Eliezer, Yosua masih bergerak. Dia mengerang kesakitan karena tembakan Richard Eliezer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan penyebab kematian Yosua adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.

"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

Tembakan Ferdy Sambo itu, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mae/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads