Nasib Amplop RUU PA Diputus BK 14 Juli di Puncak
Kamis, 13 Jul 2006 15:15 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR telah selesai mengumpulkan bukti terkait kasus pemberian amplop Depdagri kepada anggota Pansus Pemerintahan Aceh (PA). Keputusan diambil 14 Juli. "Bukti bukti sudah cukup. Kita akan ambil keputusan. Besok malam ada rapat BK di Wisma DPR di Kopo (Puncak-red) untuk mengambil keputusan. Salah satunya kasus amplop ini dan masih ada kasus lain," kata Ketua BK DPR Slamet Effendi Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2006).Menurut dia, BK telah memeriksa 2 saksi dari DPR dan 2 saksi lainnya dari Depdagri.Mereka adalah pelapor anggota Pansus PA Benny K Harman dari FPD, Ketua Pansus RUU PA Ferry Mursyidan Baldan, Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman, dan Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Depdagri Achmad Jubaidi.Namun demikian, lanjut politisi asal Partai Golkar ini, Mendagri tidak perlu diperiksa. " Tidak perlu, ternyata lalu lintasnya tidak sampai ke sana," cetus Slamet.
(aan/)











































