Jaksa: Sambo Pegang Leher Yosua dan Suruh Jongkok Sebelum Penembakan

Jaksa: Sambo Pegang Leher Yosua dan Suruh Jongkok Sebelum Penembakan

Yulida Medistiara, Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 10:52 WIB
Brigadir J dan Ferdy Sambo
Foto Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)
Jakarta -

Ferdy Sambo sempat memegang leher Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan mendorongnya sebelum memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak. Hal itu dilakukan Ferdy Sambo begitu Yosua tiba di ruangan tengah dekat meja makan.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Dalam kasus ini, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Sesampainya di ruangan tengah dekat meja makan, Terdakwa Ferdy Sambo bertemu dan berhadapan dengan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, pada saat itu Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu mendorong Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan saat itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berada disamping kanan Yosua, Kuat Ma'ruf di belakang, sementara Ricky Rizal Wibowo bersiaga untuk melakukan pengamanan jika Yosua melakukan perlawanan.

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Yosua kemudian bertanya 'ada apa'. Namun, Ferdy Sambo menjawab pertanyaan itu dengan memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

"Berkata 'ada apa ini?', selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa.

Mendengar teriakan Ferdy Sambo, Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun langsung menembakkan senjata api Glock 17 miliknya ke arah tubuh Yosua sebanyak tiga atau empat kali. Tembakan itu membuat Yosua terjatuh dan terkapar.

Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.

Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads