Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata HS yang sejatinya milik Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sesaat sebelum terjadinya pembunuhan. Salah satu ajudan, yaitu Adzan Romer, mengetahui hal itu, tetapi tidak diperkenankan mengambilnya.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga di mana sudah berada di sana adalah Putri, Eliezer, Ricky, Kuat Ma'ruf, dan Yosua. Ferdy Sambo lantas menuju ke sana bersama dengan Adzan Romer dan Prayogi Iktara Wikaton selaku sopir dan dikawal Daminaus Laba Koban alias Damson dan Farhan Sabillah sebagai pengawal motor Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Iktara Wikaton untuk menghentikan mobil di depan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan saat itu Ferdy Sambo langsung bergegas turun dari mobil, saat Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata api yang dibawanya terjatuh di dekat Ferdy Sambo. Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api HS milik Yosua tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'Biar saya saja yang mengambil'," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
"Lalu senjata api HS tersebut langsung diambil oleh Ferdy Sambo yang saat itu Adzan Romer melihat Ferdy Sambo sudah menggunakan sarung tangan hitam dan senjata api HS tersebut dimasukkan dalam kantong celana sebelah kanan Ferdy Sambo," imbuhnya.
Setelahnya, di rumah dinas Duren Tiga, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua. Ricky dan Kuat ikut menyaksikan peristiwa itu, sedangkan Putri berada di dalam kamar yang jaraknya sekitar 3 meter.
Tembakan Eliezer sekitar 3 atau 4 kali tapi tidak langsung membunuh Yosua. Ferdy Sambo disebut jaksa menembakkan 1 tembakan ke kepala yang membuat Yosua tewas seketika.
"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," ucap jaksa.
Pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat video 'Momen Ferdy Sambo cs Tiba di PN Jaksel, Siap Jalani Sidang Dakwaan':