Irjen Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Narkoba Hari Ini

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 17 Okt 2022 09:33 WIB
Irjen Teddy Minahasa jalani pemeriksaan kasus narkoba hari ini (Foto: IST)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus narkoba. Pemeriksaan digelar di Mabes Polri.

"Hari ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM di Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Senin (17/10/2022).

Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa sempat tertunda pada Sabtu (15/10) kemarin. Irjen Teddy Minahasa meminta pemeriksaan lanjutan digelar hari ini, Senin (17/10) karena menunggu pendampingan hukum dari pengacara yang disiapkan keluarga.

"Pengacaranya siapa, saya belum tahu. Tapi memang akan diperiksa hari ini," imbuh Zulpan.

Pemeriksaan digelar di Mabes Polri, mengingat Irjen Teddy Minahasa saat ini masih menjalani kurungan di tempat khusus (patsus) atas kasus kode etik dan profesi.

Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) kemarin.

"Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara," sambungnya.

Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.

Pasal 114 ayat 2:

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bunyi Pasal 112 ayat 2:

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Bunyi Pasal 132 ayat 1:

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.


Baca di halaman selanjutnya: peran Irjen Teddy Minahasa




(mei/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork