Heru Budi Hartono sah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pelantikan digelar di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Senin (17/10/2022) pagi.
"Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabata 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Lewat acara ini pula, pemberhentian dengan hormat Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI disahkan.
Dituntun oleh Tito Karnavian, Heru mengucapkan sumpah dan janji jabatan, bersama dengan Pj Bupati Kepulauan Yapen dan Pj Bupati Tolikara.
Mereka semua berjanji memenuhi kewajiban sebagai penjabat, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sumpah jabatan dilakukan sesuai agama masing-masing. Mereka juga menandatangani sumpah dan janji jabatan serta pakta integritas.
Simak juga video 'Heru Budi Bicara Sumur Resapan hingga Normalisasi Sungai di DKI':