12 Agustus: Sambo Minta Maaf karena Bohong
Polri juga telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Kepada polisi, Sambo juga mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal membunuh Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," katanya.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
12 Agustus: Laporan Pelecehan Putri Candrawathi Disetop
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan laporan tanggal 9 Juli soal pelecehan seksual Putri Candrawathi disetop. Sekalian, laporan soal percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dengan terlapor Brigadir Yosua juga disetop.
19 Agustus: Istri Sambo Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan pasal yang dijeratkan kepada suaminya, Ferdy Sambo. Dalam salah satu pasal tersebut Putri diduga dengan sengaja ikut merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ucapnya.
26 Agustus: Sambo Dipecat
Irjen Ferdy Sambo disidang etik hari ini. Sidang etik tersebut kemudian memutuskan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu secara tidak hormat.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Sambo.
Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Selengkapnya di halaman berikut