Penangguhan penahanan Rizky Billar dikabulkan Polres Metro Jakarta Selatan. Meski demikian, polisi menegaskan adanya kondisi yang bisa membuat suami Lesti Kejora ini ditahan kembali.
"Bisa (ditahan kembali), kalau melakukan lagi, pasti ditahan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Minggu (16/10/2022).
Nurma mengatakan kemungkinan Billar ditahan apabila kembali melakukan KDRT terhadap istrinya. Hal tersebut juga termasuk ke dalam perjanjian yang telah disepakati tersangka dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, jadi harus ditahan," tuturnya.
Dia mengatakan polisi bisa menindak pelaku tanpa adanya laporan dari korban. Hal tersebut berlaku jika saksi di lokasi melihat KDRT terjadi kembali.
"Bisa (ditindaklanjuti tanpa adanya laporan korban). Kan ada dua delik, yaitu delik aduan dan delik biasa. Kita pakai delik biasa," kata Nurma saat menjawab jika ada kemungkinan saksi yang melihat KDRT.
Billar Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis
Rizky Billar dipulangkan setelah sempat ditahan lantaran kasus KDRT yang dilaporkan istrinya. Meski mendapat penangguhan penahanan, Billar kini wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
"Ya (sudah keluar dari tahanan), yang penting Senin dan Kamis dia harus wajib lapor," kata Nurma.
Nurma menyebutkan proses kasus KDRT masih berjalan di Polres Metro Jaksel. Selama belum ada surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3, Billar mesti menjalani wajib lapor itu.
"Kan masih ditahan, terus ditangguhkan, untuk semuanya harus pemberhentian SP3. Setelah SP3 nggak ada wajib lapor," ungkapnya.
Billar harus melengkapi berkas yang ada selama proses penangguhan penahanan. Pihak kepolisian tak mempermasalahkan jika Rizky Billar bakal keluar dari rumah.
"Bebas (diperkenankan keluar rumah), yang penting dia Senin, Kamis wajib lapor. Nggak apa-apa (ke luar kota) yang penting, Senin dan Kamis dia harus wajib lapor," katanya.
Simak Video 'Usai Terlibat KDRT, Instagram Rizky Billar Masih Tak Bisa Diakses':