Penahanan Ditangguhkan, Rizky Billar Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis

Penahanan Ditangguhkan, Rizky Billar Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 16 Okt 2022 12:20 WIB
Rizky Billar
Rizky Billar (Febri/detikhot)
Jakarta -

Rizky Billar dipulangkan setelah sempat ditahan terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Meski mendapat penangguhan penahanan, Billar kini wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Ya (sudah keluar tahanan), yang penting Senin dan Kamis dia harus wajib lapor," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Minggu (16/10/2022).

Nurma memastikan proses kasus KDRT masih berjalan di Polres Metro Jaksel. Selama belum ada surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3, Billar mesti menjalani wajib lapor itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan masih ditahan, terus ditangguhkan, untuk semuanya harus pemberhentian SP3. Setelah SP3 nggak ada wajib lapor," ungkapnya.

Billar harus melengkapi berkas yang ada selama proses penangguhan penahanan. Pihak kepolisian tak mempermasalahkan jika Rizky Billar bakal keluar dari rumah.

ADVERTISEMENT

"Bebas (diperkenankan keluar rumah), yang penting dia Senin dan Kamis wajib lapor. Nggak apa-apa (ke luar kota) yang penting, Senin dan Kamis dia harus wajib lapor," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar dari kuasa hukumnya, dan juga istrinya, Lesti Kejora. Ade Ary pun mengungkapkan alasan penyidik akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Rizky Billar.

"Kekhawatiran kami tersangka mengulangi lagi perbuatannya setelah dilakukan asesmen sementara ini, itu gugur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10).

Dia mengatakan gugurnya kekhawatiran itu membuat polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar. Dia menuturkan Billar dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Itu alasan kami secara subyektif mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Di sisi lain, karena prosesnya masih lanjut, harus melakukan kewajibannya sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 KUHAP harus wajib lapor sambil menunggu proses restorative justice selesai," tuturnya.

Rizky Billar bebas setelah 24 jam ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (14/10) malam.

Simak Video 'Lesti-Billar Akan Selesaikan Masalah KDRT Secara Kekeluargaan':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads