Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas dugaan kasus narkoba. Empat orang polisi lainnya juga ikut ditangkap atas keterlibatan dalam jual-beli sabu ini.
Sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus diperjualbelikan kembali kepada jaringan narkoba. Sementara barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan ditukar dengan tawas.
Tidak hanya Irjen Teddy Minahasa dan 4 anggota polisi, enam orang sipil juga ikut terlibat dalam jaringan ini. Sabu yang berasal dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi kemudian dijual kembali di Kampung Bahari dengan melibatkan warga sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal Usul Sabu dari Barang Bukti
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyita 3,3 kilogram sabu terkait kasus Irjen Teddy Minahasa ini. Sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, di mana saat itu AKBP Doddy Prawiranegara adalah Kaporesnya, sedangkan Irjen Teddy Minahasa adalah Kapolda Sumatera Barat.
"Dari barang bukti di Polres Bukittinggi, (sebanyak) 5 kilo," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti mengungkapkan Polres Bukittinggi mengungkap kasus narkoba jenis sabu itu pada Mei 2022. Total ada 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi dalam kasus ini.
Dalam perjalanannya, Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian ia ganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya.
Mukti masih mendalami rangkaian kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa ini. Dugaan sementara, Teddy Minahasa memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti.
"Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan Saudara D (AKBP Doddy), itu betul adalah perintah dari Bapak TM," tuturnya.
Irjen Teddy Minahasa Pengendali Jaringan
Irjen Teddy Minahasa disebut sebagai pengendali dalam peredaran narkoba ini. Ia juga disebut-sebut memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menggelapkan 5 kilogram sabu barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Buktittinggi, di mana saat itu dia menjabat Kapolres.
"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan juga Sosok minggu ini: Kiswanti, Pendekar Pustaka dari Parung
Linda Sang Penghubung
Seorang wanita bernama Linda menjadi penghubung dalam jaringan yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa ini. Barang bukti dari AKBP Doddy dijual oleh Linda kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Siapa Linda sebenarnya?
"L ini ibu rumah tangga aja," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/10).
Mukti menjelaskan, Linda memiliki jaringan kepada oknum polisi. Linda menjual narkoba jenis sabu kepada Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
"Dia (menjual) ke kapolsek. Dia jual ke kapolsek, kapolsek bawa-bawa anak buahnya ke si J (Aiptu Janto P Situmorang). J baru ke Daeng," katanya.
Barang haram tersebut kemudian diedarkan di Kampung Bahari.
"Yang mengedarkan di Kampung Bahari si Daeng," tutur Mukti.
Keterlibatan 4 Polisi
Polda Metro Jaya telah menetapkan empat polisi sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Keempat tersangka anggota Polri itu akan ditempatkan khusus di Polda Metro Jaya.
"Khusus anggota yang berpangkat, artinya anggota yang dari kepolisian, baik itu kapolsek dan beberapa bintara lain, ini juga menjalani patsus di Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Keempat polisi tersebut yakni:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar;
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok;
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok; dan
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Baca di halaman selanjutnya: alur narkoba di lingkaran Irjen Teddy Minahasa
Saksikan juga Sosok minggu ini: Kiswanti, Pendekar Pustaka dari Parung
Alur Pengungkapan Kasus
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan awal mula kasus ini terungkap setelah jajarannya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Pada Senin (10/10) pukul 20.00 WIB, Polres Jakpus menangkap pelaku inisial HE. Dari tangan HE disita barang masing-masing bukti sabu 2 klip plastik 12 gram dan 32 gram.
"Sehingga total (barang bukti) 44 gram," kata Komarudin.
Dari penangkapan HE ini kemudian berkembang. Polres Jakpus menangkap laki-laki inisial AR alias Abeng di hari yang sama.
"Keterangan HE bahwa barang tersebut didapatkan dari AR. Di tempat AR kami tak temukan barang bukti, namun dari sini atas pengakuan HE kami lakukan pengembangan ke AR. Dari Saudara AR kami interogasi mengarah kepada Saudara AD yang secara kebetulan kosnya persis berdepan-depanan dengan AR," jelasnya.
Di kosan AR, polisi tak menemukan barang bukti. Namun, AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan.
"Setelah kami lakukan pendalaman, di sana baru kami ketahui bahwa Saudara AD adalah anggota Polri aktif dari kesatuan Polres Metro Jakarta Barat," katanya.
"Dari hasil pendalaman terhadap AD, didapatkan keterangan bahwa barang yang dimilikinya didapat dari anggota Polri berpangkat Kompol," katanya.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kapolda kemudian memerintahkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa untuk mengembangkan kasus yang melibatkan polisi ini.
"Kompol KS menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Prik dengan barang bukti dari KS sebanyak 305 gram," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Dari keterangan Kompol KS ia menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan di daerah AW di Kebon Jeruk, Jakbar.
"Kami melakukan penangkapan kepada Saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru 12 Oktober 2022 bersama Saudara A. Di tempatnya ditemukan 1 kg sabu," ungkap Mukti.
Dari keterangan A dan L menyebutkan masih ada barang lagi yang disimpan oleh D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukit Tinggi.
"Kita amankan barang bukti di rumah saudara D di Cimanggis dengan BB 2 kg sabu," ucapnya.
Keterangan AKBP D dia menggunakan tersangka A sebagai perantara/penghubung dengan L.
"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," beber Mukti.
Saksikan juga Sosok minggu ini: Kiswanti, Pendekar Pustaka dari Parung