Masyarakat antusias menyambut kebijakan baru mengenai masa berlaku paspor yang berlaku hingga 10 tahun. Hal ini pun membuat Kantor Imigrasi Jakarta Selatan buka meski hari libur.
"Hari ini layanan akhir pekan, kami monitor sudah ada lonjakan. Biasanya pelayanan akhir pekan itu sekitar 100-120 orang yang datang. Termonitor hari ini jumlahnya tiga kali lipat mencapai 350 pemohon yang nantinya akan dilayani sampai jam 5 sore," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna di gedung Imigrasi Jakarta Selatan, Sabtu (15/10/2022).
Felucia mengatakan hanya Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saja yang membuka pelayanan paspor akhir pekan. Menurutnya, layanan akhir pekan ini merupakan komitmen kantor Imigrasi sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemohon pergantian paspor di Imigrasi Jaksel tidak hanya dari wilayah Jakarta, tetapi juga dari luar Jakarta.
"Dari daerah mana pun kami berikan kesempatan. Kalau dari pantauan kami, ada pemohon yang berdomisili di Tangerang dan Bogor. Mungkin barangkali karena di weekend ini mereka ke Jakarta, jadi sekalian perpanjang paspor di sini. Jadi tidak tertutup kemungkinan karena kita memberikan kesempatan juga untuk warga domisili di luar Jakarta untuk ke sini," tuturnya.
1.000 Paspor Baru Terbit
Felucia mengatakan hari ini saja Imigrasi Jaksel menerbitkan 1.000 paspor baru. Jumlah ini adalah paspor bagi masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas.
"Sampai hari ini kurang lebih sudah 1.000 paspor. Ini diperuntukkan buat usia di atas 17 tahun," ungkapnya.
Terkait aturan masa berlaku, dia menjelaskan, bagi warga dwi-kewarganegaraan yang berusia 18 tahun, masa berlaku paspornya hanya sampai 3 tahun. Tapi, jika sudah berusia 21 tahun, masa berlaku paspornya akan mengikuti kebijakan terbaru, yakni 10 tahun.
Biaya Pembuatan Paspor
Lebih lanjut, meski aturan masa berlaku sudah berubah, biaya pembuatan paspor masih tetap sama. Biayanya adalah Rp 350 ribu untuk paspor nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.
"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik," kata Felucia Sengky Ratna.
Ia mengatakan masyarakat juga bisa membuat paspor dalam waktu satu hari. Namun akan dikenakan biaya tambahan jika ingin memperoleh paspor tersebut.
"Paspor juga bisa melayani satu hari dengan penambahan biaya sebesar Rp 1 juta. Jadi, kalau membuat paspor biasa yang harganya Rp 350 ribu, maka biayanya menjadi Rp 1,35 juta," tuturnya.