Thailand Juga Sudah Terbitkan 'Visa Rumah Kedua' untuk Gaet Miliarder Dunia

Thailand Juga Sudah Terbitkan 'Visa Rumah Kedua' untuk Gaet Miliarder Dunia

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 16:50 WIB
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat menyerap aspirasi pengusaha di Surabaya
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat menyerap aspirasi pengusaha di Surabaya. (Foto: dok. Imigrasi)
Jakarta -

Imigrasi Indonesia terus menyusun dan melakukan koordinasi dengan jajaran terkait agar 'Visa Rumah Kedua' atau 'Visa Second Home' segera terbit. Visa premium ini diyakini bisa menggaet para miliarder dunia menetap di Indonesia dan bisa menggerakkan ekonomi. Negara tetangga sudah terlebih dahulu menerbitkannya.

Salah satunya adalah Thailand dengan nama Visa Long-Term Resident (LTR). "Pada 1 September, Thailand merevisi visa LTS, bergabung bersama dengan Kamboja, Singapura, Malaysia, dan Filipina. Targetnya adalah menarik WNA yang kaya," demikian kutip detikcom dari thethaiger.com, Jumat (14/10/2022).

Thailand memberikan visa premium itu untuk masa berlaku 10 tahun. Adapun untuk untuk uang jaminan turun dari 100 ribu bhat menjadi 50 ribu bhat. Sasarannya adalah WNA yang expert, orang kaya, pensiunan, dan yang ingin bekerja di Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah yakin visa LTR yang direvisi itu bisa menarik sekitar 1 juta orang per tahun dan memberikan dorongan signifikan bagi pemulihan ekonomi negara setelah pandemi COVID-19," ujarnya.

Meski kelihatannya syarat uang deposit tidak besar, tetap ada syarat lainnya yang harus dipenuhi. Di antaranya memiliki aset gabungan minimal USD 1 juta dan pendapatan minimal USD 80 ribu per tahun. Syarat lain adalah pemohon visa LTR wajib menginvestasikan minimal USD 500 ribu di Thailand untuk properti dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Kamboja juga sudah menerapkan hal serupa. Syaratnya pemohon memasukkan uang jaminan USD 100 ribu. Sedangkan untuk Malaysia, uang jaminan sebanyak USD 220 ribu.

"Juga diberikan kepada orang yang mempunyai prestasi luar biasa di bidang budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi," urainya.

Bagaimana di Indonesia? Menurut Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana Visa Second Home atau Visa Rumah Kedua bisa menyedot para konglomerat dunia mau menetap di Indonesia dan menginvestasikan dananya di penjuru Nusantara.

"Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja. Kehadiran mereka diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja. Para orang-orang kaya dunia," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Dasar hukum Visa Rumah Kedua yaitu Pasal 39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yaitu:

Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

Diperkuat dengan Pasal 39 UU Ciptaker:

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

Rencana ini didukung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dilakukan dalam rapat terbatas (ratas). Bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa Imigrasi. Rencananya, ratas dilakukan pekan depan.

"Tadi malam saya lapor Pak Presiden Joko Widodo, minggu depan saya minta waktu ratas, program visa Imigrasi akan kita sederhanakan, sehingga orang-orang yang punya kualifikasi dalam bidang-bidang tertentu, itu kita dapat kita berikan 5-10 tahun visa untuk mereka," kata Luhut di acara 'Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri' Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Kamis (6/10/2022).

(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads