Nggak Kapok! Bolak-balik Masuk Penjara, Pria di Jakbar Kini Curi Motor

Nggak Kapok! Bolak-balik Masuk Penjara, Pria di Jakbar Kini Curi Motor

Silvia Ng - detikNews
Sabtu, 15 Okt 2022 14:18 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang melancarkan aksinya di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku seorang residivis berinisial BR (35) kembali ditangkap usai melancarkan empat kali aksi curanmor.

"Pelaku BR kami tangkap berawal adanya laporan dari empat orang warga masyarakat Tambora yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Hanya dalam waktu dua minggu, Pelaku ini melakukan empat tindak pidana curanmor," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).

Putra menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat (1/10) sekitar pukul 01.37 WIB. Kala itu korban berinisial D kehilangan motor yang semula diparkirkan di depan rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat korban D akan memakai motor ternyata sudah tidak ada di tempat parkir. Selanjutnya korban membuat laporan di Polsek Tambora," terang Putra.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan residivis alias mantan napi berinisial BR (35) yang telah empat kali ditangkap Polsek Tambora terkait perkara pencurian.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Tambora Kompol Putra PratamaKapolsek Tambora Kompol Putra Pratama (Dok. Istimewa)

"Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian menganalisa rekaman CCTV TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku karena sebelumnya pernah empat kali ditangkap karena melakukan tindak pidana curanmor. Pelaku saat dikonfirmasi mengakui telah mencuri sepeda motor korban," ujar Putra.

Putra mengatakan bahwa BR (35) baru saja bebas dari penjara sekitar tujuh bulan yang lalu.

"Baru keluar penjara bulan Maret 2022," kata Putra.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion 150. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan penjatuhan pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal karena residivis merupakan salah satu alasan pemberat pidana.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads