Polisi menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku merupakan residivis kasus sama yang baru saja bebas 11 hari lalu.
"AS merupakan seorang residivis kasus curanmor dan kembali beraksi melakukan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangannya, Sabtu (15/10/2022).
Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (7/10) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Angsana Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Slamet mengatakan kejadian ini bermula saat korban berinisial MT memarkir motornya di halaman rumah miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pelaku berinisial AS melihat sepeda motor milik korban dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan kunci letter T. Aksi pelaku tersebut kemudian diketahui oleh korbannya. Korban yang melihat kendaraan miliknya diambil oleh pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku," jelas Slamet.
Slamet mengatakan kala itu korban MT mengejar pelaku dengan dibantu oleh pihak kepolisian yang tengah patroli di sekitar wilayah tersebut.
"Berkat kesigapan tersebut pelaku berhasil diamankan untuk menghindari amukam massa dan dibawa ke polsek kebon jeruk," terang Slamet.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto mengambahkan, pelaku AS merupakan residivis dengan kasus curanmor yang baru saja bebas penjara pada 4 Oktober 2022.
"Pelaku AS menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan, dan baru saja menghirup udara bebas pada 4 Oktober 2022," ucap Rizky.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.