Deputi BPIP Sebut UU Narkotika Tak Sesuai Pancasila: Perlu Dievaluasi

Deputi BPIP Sebut UU Narkotika Tak Sesuai Pancasila: Perlu Dievaluasi

Atta Kharisma - detikNews
Sabtu, 15 Okt 2022 11:33 WIB
BPIP
Foto: BPIP
Jakarta -

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) K.A. Tajuddin menyampaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya, ada sejumlah pasal-pasal pada UU tersebut yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila.

"Berdasarkan advokasi yang sudah kami lakukan sejak awal, perlu ada evaluasi dan penyelarasan tentang undang-undang ini karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila", ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).

Hal tersebut ia sampaikan dalam sambutan pada Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Pengumpulan Data dalam Rangka Penyusunan Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Kamis-Jumat (13-14/10) di Jakarta. Diskusi tersebut sekaligus sebagai upaya mengakomodir masukan dari kementerian dan lembaga terhadap banyaknya pasal karet dan tidak sesuai dengan nilai Pancasila dalam UU Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tajuddin menyampaikan dari diskusi tersebut, pihaknya akan meminta pemangku kebijakan merevisi atau bahkan mencabut UU Narkotika.

"Kami harapkan dengan adanya penyempurnaan undang-undang ini dapat meminimalisir bahkan meniadakan peredaran narkoba dan bisa menyelamatkan generasi muda," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tajuddin mengatakan hal tersebut menjadi momentum sejarah karena sudah melakukan upaya maksimal untuk masa depan negara.

"Perlu saya laporkan juga, sejak BPIP berdiri, kami telah mengkaji 180 Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, dan regulasi lainnya. Hasilnya, 80% tidak selaras dengan nilai Pancasila," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP Drs. R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi menuturkan dari hasil advokasi dan investigasi ke berbagai daerah, UU Narkotika itu perlu segera direvisi. Sebab selain banyak pasal karet, UU tersebut juga sering dimanfaatkan oleh oknum pejabat-pejabat yang memiliki kepentingan lain.

"Undang-undang ini sudah kadaluarsa maka sudah waktunya ada pasal-pasal yang harus dicabut," ucapnya.

Ia mengungkapkan undang-undang ini dapat segera direkomendasikan kepada DPR dan Presiden untuk segera diubah.

"Kami rasa undang-undang ini harus sesuai dengan perkembangan zaman," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi kegiatan tersebut karena telah melibatkan stakeholders yang menangani UU Narkotika. Ia menilai penyelenggaraan DKT itu sangat tepat karena DPR dalam waktu dekat akan kembali membahas revisi undang-undang tersebut.

"Mudah-mudahan dari kegiatan ini ada masukan-masukan yang disampaikan dari BPIP kepada kami karena sangat perlu," pungkasnya.

Asrul pun menyebut politik hukum dan artikulasi ke depan harus memperluas keadilan (restorative justice) untuk meminimalisir jumlah tahanan yang over kapasitas di setiap rumah tahanan di Indonesia.

(fhs/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads