BPIP Ungkap Alasan KUHP Harus Diubah: Belanda Pun Sudah Tak Pakai

BPIP Ungkap Alasan KUHP Harus Diubah: Belanda Pun Sudah Tak Pakai

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 21:27 WIB
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan warisan Belanda. Dia menyebut aturan yang ada di dalamnya adaptasi dari peraturan Belanda.

Hal tersebut diungkapkan dalam acara diskusi bertajuk 'mencermati RKUHP dalam merawat ideologi Pancasila' di gedung pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Acara tersebut digelar dalam memperingati satu tahun wafatnya Sabam Sirait.

"RKUHP ini kan berasal dari Belanda, dari Belanda pun dulunya dari Prancis karena Belanda dijajah oleh Prancis. Akan tetapi, saat dibawa ke Indonesia, yang membawa VOC, bukan Belanda. Kemudian saat diterapkan hukum di Indonesia pun ada tiga untuk golongan Eropa, Timur Asing, dan untuk Bumiputera. Nah untuk bumiputera ini sekarang aturan itu diadaptasi menjadi KUHP," kata Karjono, Kamis (29/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karjono menyatakan pemerintahan Belanda pun sudah tidak menggunakan peraturan tersebut. Padahal dari pada mengacu pada RKUHP yang ada, Indonesia memiliki hukum adat yang bisa dipakai. Untuk itu, Karjono menilai perlu adanya perubahan RKUHP menjadi UU NKRI.

"Bahkan di Belanda pun sudah tidak diterapkan, kita masih diuri-uri (dirawat). Padahal kita punya hukum adat, kita punya hukum yang sedang berlaku, kita punya hukum yang harus ditundukkan melalui ratifikasi. Itu lah perlu adanya pengubahan KUHP menjadi UU NKRI," kata dia.

ADVERTISEMENT

Karjono menambahkan, RKUHP sebagai perundang-undangan tidak sempurna karena merupakan produk hukum. Dia juga menyebut putusan yang diambil terkadang membuat cacat hukum.

"Pembentukan perundang-undangan ini kan produk hukum politik. Dalam artian teman-teman yang ada di parlemen itu Wakil Rakyat, dengan pemerintah juga, dibuat berdua. Kemudian putusan kehendak tertentu biasanya membuat hukum menjadi cacat hukum atau cacat tersembunyi," kata dia.

"Kalau memang tidak sempurna, semua regulasi di NKRI ini tidak sempurna. Ada saja kurang-lebihnya. Akan tetapi kita harus memahami bahwa ini pergeseran dari kolonial ke milik NKRI," imbuhnya.

Kendati demikian, Karjono mengatakan muatan yang ada di RKUHP sejauh ini sudah sejalan dengan makna Pancasila sebagai dasar negara.

"Secara umum itu sangat sejalan dengan pancasila. Karena apa? Istilahnya hukum ini menjadi milik NKRI. Kami bongkar juga 14 isu yang ada tadi bahwa satu persatu kita narasikan melalui peraturannya BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang indikator pembentukan perundang-undangan sejalan dengan Pancasila. Ini kami semuanya sudah unggah dengan baik dan secara menyeluruh bahwa itu sesuai dengan Pancasila," jelasnya.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads