Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba. Jenderal polisi bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (15/10/2022), Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Propam Mabes Polri terkait pengembangan kasus narkoba jenis sabu. Kasus ini bermula dari penangkapkan pelaku penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.
Berikut fakta-fakta Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus jual beli narkoba:
1. Diduga Jual Barang Bukti Narkoba
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. Irjen Teddy diduga menjual barang bukti narkoba.
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kita sudah mendapatkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).
2. Irjen Teddy Minahasa Dipatsus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Teddy Minahasa terduga pelanggar terkait kasus narkoba. Irjen Teddy sudah ditempatkan di tempat khusus.
"Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Jenderal Sigit saat konpers, Jumat (14/10).
Sigit mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Irjen Teddy sebagai terduga pelanggar.
"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara," katanya.
![]() |
3. Kadiv Propam Tangkap Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri. Penangkapan itu diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10).
4. Terancam Dipecat Tidak Hormat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy Minahasa. Sigit mengatakan Teddy Minahasa akan dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
"Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Sigit saat konferensi pers, Jumat (14/10).
Simak Video: Ada Peran Jenderal Bintang Dua saat Jemput Irjen Teddy Minahasa