Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang diajukan oleh pengacara dan istrinya, Lesti Kejora. Apa alasannya?
"Kekhawatiran kami tersangka mengulangi lagi perbuatannya setelah dilakukan asesmen sementara ini, itu gugur," Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Dia mengatakan gugurnya kekhawatiran itu membuat polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar. Dia menuturkan Billar dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu alasan kami secara subyektif mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Di sisi lain karena prosesnya masih lanjut, harus melakukan kewajibanya sebagaimana diatur Pasal 31 ayat 1 KUHAP harus wajib lapor sambil menunggu proses restorative justice selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi menangguhkan penahanan Rizky Billar di kasus KDRT ke Lesti Kejora. Rizky Billar akan dibebaskan malam ini.
"Malam ini,"ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indrad, menjawab pertanyaan kapan Rizky Billar akan dikeluarkan, di Mapolres Jaksel, Jumat (14/10/2022).
Ade Ary menyampaikan pihaknya menerima permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang diajukan Lesti Kejora.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," katanya.