Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar yang diajukan oleh Lesti Kejora. Rizky Billar pun dapat keluar dari tahanan per malam hari ini.
"Sehingga nanti setelah ini, kami akan melakukan penangguhan penahanan, proses penangguhan penahanan," Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Dia mengatakan Rizky Billar akan dikenai wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menyebut proses penyidikan kasus KDRT itu tetap berlangsung berbarengan dengan proses restorative justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kewajiban berdasarkan Pasal 31 ayat 1 KUHAP yang harus dilakukan oleh tersangka yang dikabulkan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor, jadi tersangka RB tetap harus melakukan kewajiban kan untuk wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping proses restorative justice juga masih berlangsung," ujarnya
Dia mengatakan proses restorative justice itu telah dilakukan sejak tadi malam. Proses restorative justice itu masih berlangsung lantaran ada syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi.
"Kenapa proses restorative justice masih berlangsung? Karena persyaratan materiil dan persyaratan formil dari proses restorative justice belum terpenuhi," ucapnya.
Sebelumnya, Lesti Kejora mengajukan penangguhan penahanan Rizky Billar. Polisi mengabulkan permohonan tersebut.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri tersangka dalam hal ini korban dan permohonan dari kuasa hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (14/10).
Baca juga: Rizky Billar Dibebaskan Malam Ini! |
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, Rizky Billar dikenai wajib lapor.
"Ada kewajiban yang harus dilakukan tersangka yang dikabulkan penangguhan penahannya yaitu wajib lapor," kata Ade Ary.
(maa/maa)