Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan agar Ketum PSSI Mundur dari Jabatan

Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan agar Ketum PSSI Mundur dari Jabatan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 21:44 WIB
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyerahkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi salah satu rekomendasi adalah meminta Ketua Umum PSSI mundur dari jabatannya.

Awalnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan semua pihak yang terlibat di tragedi Kanjuruhan ini saling menghindar dan saling berlindung di bawah aturan-aturan. Namun, menurut Mahfud, harus ada yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami juga saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan Presiden yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders, baik dari pemerintah PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu di dalam 124 halaman laporan," jelas Mahfud saat konpers, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud dan TGIPF berkesimpulan PSSI bertanggung jawab. Sebab, mereka yang terlibat di peristiwa ini dinilai saling membuat pembenaran.

"Nah kemudian di dalam catatan dan dokumentasi kami, juga disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah. Karena yang satu mengatakan 'aturannya sudah begini kami laksanakan', yang satunya bilang 'saya sudah sesuai kontrak saya', 'sudah sesuai statuta FIFA', sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisaisnya," kata Mahfud.

ADVERTISEMENT

Isi Draf Rekomendasi TGIPF

Dalam laporan rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan poin satu tertuang rekomendasi untuk PSSI. Di sana disebutkan Ketum PSSI sebaiknya mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

TGIPF juga merekomendasikan PSSI segera mempercepat digelarnya kongres atau Kongres Luar biasa (KLB) dengan tujuan menghasilkan pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab dari konflik kepentingan. Pertandingan sepakbola Liga 1, 2, dan 3 tidak diizinkan selama belum terjadi perubahan yang signifikan oleh PSSI.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," ujarnya.

"Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," lanjutnya.

Selanjutnya rekomendasi lengkap TGIPF untuk PSSI

Berikut rekomendasi lengkap TGIPF untuk PSSI:

1. Rekomendasi bagi PSSI:

a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.

b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar kongres luar biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.

c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan
usaha di bawah PSSI.

d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi 130 yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lexesto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.

e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI di bawah pengendalian Mabes Polri.

f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict of interest dalam kepengurusan PSSI.

g. Pengurus PSSI berkewajiban untuk merevisi/membuat peraturan termasuk tentang tanggung jawab (Pasal 3d Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Tahun 2021).

h. Memastikan bahwa semua regulasi PSSI dilaksanakan sesuai dengan aturan mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap berakhirnya pertandingan.

i. PSSI harus melakukan pembinaan kepada para pelaku olahraga (match comm, SO, wasit, juri, panpel) melalui pelatihan-pelatihan yang terukur dan tersertifikasi secara berkala.

j. Melakukan pembinaan terhadap stakeholder (pemangku kepentingan) persepakbolaan nasional.

k. Dibutuhkan pengurus PSSI hadir secara fisik dari tahap perencanaan sampai dengan tahap akhir pertandingan (pascapertandingan).

l. Untuk menjamin kesejahteraan pemain, PSSI perlu segera memastikan penerapan UU No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.

Halaman 2 dari 2
(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads