Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan meminta Polri menghentikan penggunaan gas air mata dalam setip pertandingan sepakbola yang ditangani PSSI. Permintaan itu dituangkan dalam laporan kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
"Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepakbola yang ditangani oleh PSSI," tulis laporan kesimpulan dan rekomendasi TGIPF yang dikutip hari ini, Jumat (14/10/2022).
Polri juga diminta mengautopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal untuk mengetahui dan memastikan penyebab kematian. Serta melakukan sosialisasi peraturan dan keamanan keselamatan di stadion saat pertandingan sepakbola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan autopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian. Menyosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA," ujarnya.
Berikut rekomendasi untuk Polri:
a. Langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi. Namun demikian, tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang ditandatangani oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
b. Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pascapertandingan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
c. Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula 133 memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
d. Melanjutkan proses penanganan masalah tindak pidana yang sedang ditangani, dan pihak-pihak lain (pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan, serta pihak yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton/tribun yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola stadion Kanjuruhan yang tidak menyerahkan kunci, suporter yang dinilai melakukan provokasi, yang memasuki lapangan pertama kali dan yang melakukan pelemparan flare, dan melakukan perusakan mobil di dalam) yang memenuhi unsur pidana terkait kasus Kanjuruhan.
e. Menyiapkan peraturan Kapolri untuk pengamanan olahraga khususnya sepakbola.
f. Menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola yang ditangani oleh PSSI.
g. Melakukan rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata guna memastikan siapa yang bertanggung jawab dan terhindar dari upaya sabotase.
h. Melakukan otopsi terhadap pasien yang meninggal dengan ciri-ciri yang diduga disebabkan oleh gas air mata, guna memastikan faktor-faktor penyebab kematian.
i. Mensosialisasikan kepada anggota Polri yang bertugas, tentang peraturan-peraturan keamanan dan keselamatan stadion sesuai dengan aturan FIFA.
j. Memastikan kesiapan pengamanan secara keseluruhan dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola.
k. Implementasi pengamanan agar disesuaikan dengan Rencana Pengamanan.
(dek/tor)