Hampir dua pekan lebih pelaku pencabulan di Pandeglang belum ditangkap oleh pihak kepolisian. Polisi mengklaim masih memburu pelaku.
"Kita kejar terus belum ada titik terang," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Indik Rusmono, Jumat (14/10/22).
Diketahui pelaku diduga mencabuli bocah berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku mencabuli korban dilakukan pada Jumat (9/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Pencabulan
Pada saat itu, korban diajak seseorang berinisial N untuk bertemu pelaku di Stadion Badak Pandeglang. Setelah bertemu pelaku, korban bersama N dan teman pelaku, D, mengajak korban mengelilingi kota menggunakan angkot.
Usai mengelilingi kota, korban diajak pelaku ke sebuah rumah kosong. Di rumah kosong itu N dan D juga ikut.
Sebelum melaksanakan aksi bejatnya, pelaku sempat memberikan mi instan kepada korban. Menurutnya, korban merasakan mi instan tersebut pahit.
Setelah memakan mi instan, kata Herdy, korban merasakan pusing di kepala dan merasa setengah sadar. Menurutnya, setelah korban setengah sadar itu, pelaku melakukan aksi bejatnya.
"Setelah itu kepala korban pusing setengah sadar, jam 22.00 WIB tiba-tiba korban dibawa ke kamar di rumah kosong, di kamar itu ada Saudari N dan Saudara D, di dalam kamar korban dipaksa melucuti celananya, setelah itu korban dipaksa untuk melayani hasrat seksual dari pelaku," Kata pengacara korban, Herdy, Senin (19/9/2022).
Diketahui sebelumnya, polisi menetapkan seorang sopir angkot di Pandeglang, Banten, bernama Rudi Dermawan alias Uce sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerkosa bocah berusia 14 tahun.
"Udah ditetapkan tersangka, setelah ditetapkan tersangka diterbitkanlah DPO-nya dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) telah dikirim ke kejaksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar, Rabu (28/9/2022).
(dwia/dwia)