Polisi Gagalkan Peredaran 46 Paket Sabu di Rangkasbitung

Polisi Gagalkan Peredaran 46 Paket Sabu di Rangkasbitung

Fathul Rizkoh - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 19:04 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Peredaran 46 paket narkotika jenis sabu digagalkan polisi di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Sebanyak 46 paket sabu itu memiliki berat 17,78 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan peket sabu diamankan dari warga berinisial FA (33). Pelaku sudah diamankan pada Minggu (9/10) pukul 03.00 WIB.

"Info peredaran gelap narkotika di wilayah Rangkasbitung. Setelah dilakukan penyelidikan personel mendapati orang yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan terhadap FA di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Rangkasbitung, pada Minggu (9/10) sekira pukul 03.00 WIB," sebut Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika menangkap, polisi menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti 46 paket sabu. Ditemukan pula satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu lakban berwarna hitam, dan satu handphone.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 46 paket sabu dengan berat keseluruhan 17,78 gram," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Malik menjelaskan pelaku kini telah diamankan di Polres Lebak untuk diperiksa. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads