KPK Bicara soal Jemput Paksa Gubernur Lukas Enembe

KPK Bicara soal Jemput Paksa Gubernur Lukas Enembe

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 18:48 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Lukas Enembe (Wilpret/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe hingga kini masih belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Lantas, bagaimana opsi jemput paksa yang dimiliki KPK?

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut upaya jemput paksa secara normatif dapat dilakukan. Hal itu bisa dilakukan ketika Lukas Enembe mangkir dari panggilan sebanyak 3 kali.

"Jadi secara normatif kan jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah 3 kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan kondisi mangkir merupakan keadaan di mana pihak tersebut tidak memberikan alasan ketidakhadiran yang sesuai dengan hukum.

"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut saat ini pihaknya masih melihat kondisi situasi di Papua terkait opsi jemput paksa tersebut. Namun, menurutnya, KPK saat ini tidak akan berlarut-larut menunggu keterangan dari Lukas Enembe.

"Tetapi yang terpenting bagi kami, dalam proses penanganan perkara ini adalah kami tidak hanya fokus ke persoalan keterangan tersangka itu," ujar Ali.

Dia mengatakan KPK tidak hanya berpatokan pada keterangan Lukas Enembe. Sebab, KPK bakal mendalami perkara dari alat bukti yang lainnya.

"Jadi, alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli. Itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka," tuturnya.

Sehingga Ali menyebut sejatinya kerugian ada di pihak Lukas Enembe jika tidak hadir secara langsung di hadapan penyidik. Sebab, KPK telah memberi kesempatan untuk Lukas memberikan keterangan.

"Sesungguhnya ketika tersangka LE ataupun PH-nya tidak hadir menerangkan langsung di hadapan penyidik adalah rugi. Kenapa? Karena sekali lagi, dia sudah diberikan ruang dan tempat tapi tidak menggunakan kesempatan itu," tutup Ali.

Perkembangan Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Diketahui, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Kegiatan itu berlangsung di wilayah Jabodetabek.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (13/10) kemarin. Dia menyebut salah satu tempat yang digeledah merupakan rumah Lukas Enembe di Jakarta.

"Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Jabodetabek," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Selain rumah Lukas Enembe, penyidik KPK menggeledah perusahaan dan rumah pihak-pihak terkait dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Jadi, antara lain adalah perusahaan swasta kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dan 1 di antaranya adalah rumah kediaman dari tersangka LE di Jakarta di wilayah Jabodetabek begitu ya," tambahnya.

Dalam penggeledahan itu, kata Ali, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang tengah diusut KPK.

"Kemudian diamankan antara lain dokumen-dokumen ya dokumen-dokumen aliran uang. Yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu tadi pasal-pasal suap dan gratifikasi," jelas Ali.

Ali mengatakan penyidik KPK menyita temuan dokumen itu dan akan ditambahkan ke dalam berkas perkara penyidikan.

Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.

Surat panggilan sebagai tersangka terhadap Lukas dilayangkan KPK pada 26 September 2022. Namun, saat itu tim kuasa hukum Lukas menyebut kondisi Lukas masih dalam keadaan sakit keras.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads