PN Jaksel Atur Pengunjung Sidang Sambo karena Kapasitas Ruangan

PN Jaksel Atur Pengunjung Sidang Sambo karena Kapasitas Ruangan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 18:05 WIB
Gedung PN Jaksel
Gedung PN Jaksel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk pada Senin (17/10). PN Jaksel pun mengatur pengunjung sidang Sambo karena kapasitas ruangan yang terbatas.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik. Pihaknya pun memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik tetap bisa menyaksikan persidangan.

"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto mengatakan kapasitas ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat terbatas. Atas dasar itulah, PN Jaksel akan membatasi pengunjung sidang.

"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.

"Bahwa untuk awak media cetak, media online, serta wartawan foto akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar/foto sebelum sidang dimulai, dan selanjutnya dapat mengakses informasi melalui siaran TV pool atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Diketahui, PN Jaksel sudah menentukan jadwal sidang Ferdy Sambo dkk. Sidang terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akan digelar selama tiga hari berturut-turut.

Sidang Ferdy Sambo Digelar Senin

Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal digelar mulai Senin pekan depan, 17 Oktober. Sidang Sambo dkk akan digelar di PN Jaksel

"Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai sidang pertama Ferdy Sambo," tulis SIPP PN Jaksel, Senin (10/10/2022).

Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.

"Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10/2022).

Sidang Bharada E terpisah dari sidang Ferdy Sambo. Baca di halaman berikutnya>>

Sidang Bharada E Digelar Selasa

Berbeda dengan jadwal sidang Ferdy Sambo yang digelar pada Senin, sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E) akan dilakukan secara terpisah.

Jadwal sidang Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pada hari Selasa 18 Oktober. Sidang Bharada E juga akan digelar di PN Jaksel.

"Bharada E Selasa 18 Oktober 2022," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).

Sidang Obstruction of Justice Brigjen Hendra dkk Digelar Rabu

Untuk jadwal sidang Ferdy Sambo dkk terkait kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo juga telah ditetapkan. PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perdana 6 tersangka obstruction of justice digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022 pekan depan.

"Yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10).

Sidang tersebut diagendakan pembacaan dakwaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunjuk Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ahmad Suhel akan mengadili terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

"Terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yaitu ketua majelis hakim Ahmad Suhel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada detikcom, Senin (10/10).

Anggota majelis untuk tiga terdakwa itu terdiri dari Djuyamto dan Hendrayustiawan. "Anggota Djuyamto, Hendra Yuristiawan," katanya.

Halaman 3 dari 2
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads