TGIPF Kanjuruhan: Polisi Tembak Gas Air Mata Membabi Buta

TGIPF Kanjuruhan: Polisi Tembak Gas Air Mata Membabi Buta

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 17:01 WIB
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim Gabungan Independen Pencari fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan telah selesai melakukan investigasi. Dari hasil laporan TGIPF, ditemukan bahwa polisi menembakkan gas air mata ke dalam hingga luar lapangan Stadion Kanjuruhan.

Dalam laporan kesimpulan TGIPF tragedi Kanjuruhan poin lima, tertuang kesimpulan untuk aparat. Di sana disebutkan tembakan gas air mata dilakukan secara membabi buta.

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan," tulis laporan TGIPF dilihat detikcom, Jumat (14/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesimpulan lain adalah polisi yang bertugas di lapangan tidak pernah mendapatkan pembekalan pelarangan penggunaan gas air mata sesuai aturan FIFA. Serta tidak ada sinkronisasi aturan dengan FIFA.

"Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berikut kesimpulan TGIPF tragedi Kanjuruhan untuk aparat:

Aparat Keamanan:

a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA.

b. Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan (Brimob, Dalmas, Kodim, Yon Zipur-5).

d. Tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan Cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api).

e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga di luar lapangan.

(dek/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads