Anak Jadi Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT terhadap Rizky Billar

Anak Jadi Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT terhadap Rizky Billar

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 10:46 WIB
Lesti Kejora
Lesti Kejora (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Lesti Kejora akhirnya buka suara terkait pencabutan laporan KDRT Rizky Billar. Lesti Kejora memaafkan suaminya, Rizky Billar.

"Saya mau mengucapkan terima kasih banyak kepada polisi karena begitu cepat menanggapi, dari mulai saya melapor sampai prosesnya berjalan lancar, alhamdulillah, dan pada akhirnya saya memutuskan mencabut laporan (atas) suami saya," kata Lesti Kejora kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/10/2022).

Lesti beralasan mencabut laporan karena anak. Di sisi lain, Lesti mengaku telah memaafkan Rizky Billar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya anak saya, karena, mau bagaimanapun, suami saya bapak dari anak saya dan beliau juga sudah mengakui perbuatan dan meminta maaf pada saya dan keluarga bapak saya," katanya.

"Keluarga saya sangat begitu memaafkan perbuatan suami saya. Harapannya tidak akan terulang lagi," katanya.

ADVERTISEMENT

Tanggapan Polisi

Lesti Kejora telah mencabut laporan atas Rizky Billar atas kasus KDRT. Namun pencabutan laporan ini tidak serta-merta dapat membebaskan Rizky Billar sesegera mungkin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora telah mencabut laporannya. Zulpan mengatakan ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum akhirnya penyidik memutuskan penghentian penyidikan perkara.

"Perlu dipahami, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, di mana penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar. Tentunya ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik melalui mekanisme gelar perkara," jelas Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (14/10/2022).

Zulpan menyampaikan pencabutan laporan tidak serta-merta menggugurkan status tersangka Rizky Billar.

"Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini. Selain itu, ada tahapan-tahapan mekanisme lainnya yang harus dilewati penyidik sebelum memutuskan penghentian perkara.

"Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini," katanya.

Simak Video: Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads