Polisi membenarkan Lesti Kejora telah mencabut laporan atas Rizky Billar terkait kasus KDRT. Namun pencabutan laporan itu tidak langsung menggugurkan status tersangka Rizky Billar.
"Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Jumat (14/10/2022).
Pencabutan laporan itu dilakukan pada Kamis (13/10) di Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti datang langsung ke Polres dalam mengurus proses cabut laporan KDRT setiba di Tanah Air sepulang umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan menyebut ada mekanisme hukum yang harus dihormati pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar. Pihak kepolisian pun harus berkoordinasi dengan kejaksaan mengingat penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
"Penyidik dalam hal ini sudah menyampaikan SPDP ke kejaksaan. Kalau kita hentikan, jaksa akan menanyakan alasan dihentikan itu apa. Nanti tentunya akan dilakukan gelar perkara apakah dapat dihentikan sesuai permintaan pelapor atau tetap dilanjutkan," katanya.
Lebih lanjut Zulpan meminta pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar mengikuti tiap proses hukum yang saat ini tengah berproses. Permohonan pencabutan laporan oleh Lesti pun nantinya akan dikaji penyidik dalam prosedur gelar perkara.
"Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan. Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini," katanya.
Dengan kata lain, Rizky Billar tidak dapat sesegera mungkin bebas meskipun Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT
Pengacara Sebut Lesti-Billar Sudah Damai
Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu, menyebut kliennya seharusnya tidak ditahan dalam kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Sebab, dalam kasus ini, keduanya berdamai.
"Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai, maka dapat diterapkan restorative justice," kata Philipus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
"Apabila hari ini berdamai, harusnya restorative justice sudah berlaku sejak hari ini dan Rizky Billar harusnya bisa dikeluarkan hari ini," imbuhnya.
Philipus mengatakan kliennya dan Lesti Kejora sepakat berdamai. Rizky Billar dan Lesti Kejora disebut telah saling memaafkan.
"Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," katanya.