Bambang Tri Tersangka Penista Agama, Dulu Dibui Gegara 'Jokowi Undercover'

Bambang Tri Tersangka Penista Agama, Dulu Dibui Gegara 'Jokowi Undercover'

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 14 Okt 2022 09:22 WIB
rekaman video bambang tri dari panjara
Bambang Tri dalam video yang direkam saat masih di bui. (Screenshot video)
Jakarta -

Bambang Tri Mulyono kini menjadi tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Sebelumnya, Bambang Tri pernah ditahan karena masalah buku tulisannya, Jokowi Undercover.

Berdasarkan catatan detikcom, Bambang Tri divonis pada 29 Mei 2017 karena membuat buku Jokowi Undercover yang dianggap berbau kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Buku Jokowi UndercoverBuku Jokowi Undercover Foto: Bartanius Dony/detikcom

Dia didakwa melanggar UU ITE, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 2017 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Buku itu sendiri dinilai Jokowi tidak ilmiah. Polisi saat itu juga menyimpulkan buku itu berisi persangkaah fitnah dan menebar kebencian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang Tri ditahan di Blora. Saat di tahanan, Bambang Tri menyebarkan video 40 detik ke media sosial. Dia kemudian dipindah ke Lapas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat. Bambang Tri bebas bersyarat pada 1 Juli 2019.

Oktober 2022, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bambang menuding Jokowi memakai ijazah palsu untuk mendaftar Pilpres 2019.

ADVERTISEMENT

Kamis (13/10/2022) kemarin, polisi menyatakan Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) berstatus tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Bambang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, kemarin pukul 15.30 WIB sore. Dia berkasus soal mubahalah. Penangkapan Bambang berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Bambang Tri Mulyanto (Arief-detikcom)Bambang Tri Mulyanto (Arief-detikcom)

Berdasarkan link video YouTube Gus Nur 13 Official yang dikirimkan oleh Divisi Humas Polri, akun tersebut memposting video dengan judul 'Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri Di Bawah Al-Qur'an'. Sesuai dengan judul videonya, dalam video itu, Bambang Tri dan Gus Nur melakukan tindakan mubahalah. Mubahalah merupakan sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok, yang saling merasa benar, seperti yang dikutip detikcom dari laman resmi Perbandingan Madzhab UNIDA Gontor. Namun, Mubahalah Bambang Tri dinilai menista agama.

Baik Bambang Tri maupun Gus Nur disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama; Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri kena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Simak juga Video: Bambang Tri: Gugat Ijazah Jokowi hingga Jadi Tersangka Penistaan Agama

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads