"Iya, sudah bebas bersyarat," ucap Kalapas II-B Slawi, Agus Prakosa, kepada detikcom, Senin (15/7/2019).
Bambang Tri mendapatkan pembebasan bersyarat itu pada 1 Juli 2019. Dia telah menjalani dua pertiga masa pidana serta mengikuti program pembinaan di lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Bambang Tri divonis pada pengadilan tingkat pertama selama 3 tahun penjara. Bambang Tri sempat ingin mengajukan banding tetapi urung dilakukan sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Bambang Tri divonis pada 29 Mei 2017. Dia dijerat karena membuat buku Jokowi Undercover, yang dianggap berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bambang Tri saat itu didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Saat berada dalam tahanan, Bambang Tri sempat berulah dengan menyebarkan video berdurasi 40 detik ke media sosial. Saat itu Bambang Tri ditahan di Blora. Tetapi, karena peristiwa tersebarnya video itu, Bambang Tri dipindah ke Lapas II-B Slawi hingga akhirnya mendapatkan bebas bersyarat.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini