WNI di Sydney Senang Paspor Baru Berlaku 10 Tahun: Ini yang Ditunggu

WNI di Sydney Senang Paspor Baru Berlaku 10 Tahun: Ini yang Ditunggu

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 18:08 WIB
WNI sambut paspor baru berlaku 10 tahun
Yuliana sambut paspor baru berlaku 10 tahun. (dok. imigrasi)
Jakarta -

Masa berlaku paspor baru dari 5 tahun menjadi 10 tahun disambut gembira seluruh WNI. Tidak hanya oleh WNI yang di Indonesia, tapi juga yang tersebar di seluruh penjuru dunia.

"Wah saya rasanya senang banget karena ini yang saya tunggu-tunggu sebenarnya," kata Yuliana kepada pejabat Imigrasi di KJRI di Sydney dalam video yang didapat detikcom, Kamis (13/10/2022).

Pemberlakuan masa berlaku paspor 10 tahun itu dimulai sejak Rabu (12/10) kemarin. Untuk biaya masih belum berubah hingga terbit aturan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan blessing buat saya karena masa berlaku paspor Indonesia jadi 10 tahun," tutur Yuliana.

Dengan masa berlaku 10 tahun, WNI tidak perlu bolak-balik mengurus paspor. Karena itu, Yuliana merasa perpanjangan masa berlaku paspor ini sangat bermanfaat.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini sangat bermanfaat banget bagi yang sibuk kerja yang tinggalnya jauh. Jadi nggak perlu bolak-balik memperpanjang," ujar Yuliana.

Atas kebijakan baru itu, Yuliana mengucapkan terima kasih kepada Menkumham Yasonna Laoly dan Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

"Jadi saya mengucapkan terima kasih buat semua pihak yang terlibat yang mewujudkan semua ini. Juga terkhusus Menkumham juga Bapak Dirjen Imigrasi dan Konjen Sydney," ucap Yuliana.

Hal serupa diutarakan WNI di Jeddah. Menurut Konsul Imigrasi KJRI Jeddah Zaeni Ahmad para WNI overstayer yang membuat paspor baru mengaku senang atas kebijakan ini.

"Semua WNI yang ada di sini merasa senang atas kebijakan ini," kata Zaini Ahmad.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tutur Widodo Ekatjahjana

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads