Ini Penampakan Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Ini Penampakan Paspor Baru dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 15:44 WIB
Paspor masa berlaku 10 tahun
Paspor masa berlaku 10 tahun (dok.imigrasi)
Jakarta -

Imigrasi resmi meluncurkan paspor baru dengan masa berlaku untuk 10 tahun ke depan. Sebelum hari ini, masa berlaku hanya 5 tahun.

Berdasarkan foto paspor baru yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (12/10/2022), perbedaan itu hanya ada di kolom tanggal habis berlaku di bagian identitas pemilik paspor. Tertulis tanggal pengeluaran 12 Oktober 2022 dan tanggal habis berlaku 12 Oktober 2032.

Selebihnya tidak ada perbedaan, sama seperti paspor biasanya. Seperti kolom nama pemegang paspor, kewarganegaraan, tempat lahir dan kantor yang mengeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Paspor masa berlaku 10 tahune-Paspor masa berlaku 10 tahun (dok. Imigrasi)

Berikut poin surat Widodo Ekatjahjana ke pimpinan Kanwil Kumham di seluruh Indonesia dan perwakilan di luar negeri:

ADVERTISEMENT

1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
3. Subyek WNI yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
4. Pemberlakuan masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
* Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku s/d 2 tahun.
* Anak Berkewarganegaraan Ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor s/d memilih kewarganegaraannya.
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.

Sementara itu, masyarakat yang datang di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di hari pertama pemberlakuan paspor 10 tahun membeludak. Mereka memenuhi kantor pelayanan pembuatan paspor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dari pagi hingga siang. Sejumlah pemohon paspor mengaku memanfaatkan momen pemberlakuan hari pertama pembuatan paspor dari 5 tahun ke 10 tahun.

(asp/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads