Polisi Tahan Rizky Billar agar Tak Ulangi KDRT ke Lesti Kejora

Polisi Tahan Rizky Billar agar Tak Ulangi KDRT ke Lesti Kejora

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 16:50 WIB
Rizky Billar
Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta -

Polisi telah resmi menahan Rizky Billar di kasus KDRT kepada Lesti Kejora. Polisi mengungkapkan alasan penahanan Rizky Billar.

"Sore ini telah dilakukan penahanan penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/110/2022).

Rizky Billar ditahan untuk 20 hari ke depan, dimulai hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

"Diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Ade Ary.

ADVERTISEMENT

Saat ini penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan Rizky Billar.

Simak video 'Rizky Billar Resmi Ditahan Terkait Kasus KDRT':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads