Polisi telah resmi menahan Rizky Billar di kasus KDRT kepada Lesti Kejora. Polisi mengungkapkan alasan penahanan Rizky Billar.
"Sore ini telah dilakukan penahanan penyidik memiliki pertimbangan menahan tersangka salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/110/2022).
Rizky Billar ditahan untuk 20 hari ke depan, dimulai hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rizky Billar Resmi Ditahan! |
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Ade Ary.
Saat ini penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan melengkapi berkas pemeriksaan Rizky Billar.
Simak video 'Rizky Billar Resmi Ditahan Terkait Kasus KDRT':