KPK Panggil Ketua DPRD Sulsel Terkait Kasus Suap Laporan Keuangan PUTR

KPK Panggil Ketua DPRD Sulsel Terkait Kasus Suap Laporan Keuangan PUTR

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 16:24 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Ina Kartika Sari di kasus suap pemeriksaan laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Ina dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

"Hari ini (13/10) pemeriksaan saksi TPK terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), untuk tersangka ER," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Ali menjelaskan, Ina Kartika Sari bakal diperiksa di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sulsel. Namun Ali belum membeberkan terkait apa Ina Kartika Sari bakal dikonfirmasi penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa Ina Kartika Sari, KPK memeriksa 4 pihak lain, yaitu Darusman Idham selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD; M Jabir selaku Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan; Junaedi B selaku Plt Kepala BKAD Sulawesi Selatan; dan Moh Roem selaku mantan Ketua DPRD Sulsel.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar.

ADVERTISEMENT

Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:

Sebagai pihak pemberi:

⁃ Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai penerima:

⁃ Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
⁃ Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
⁃ Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan
⁃ Gilang Gumilar selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga 'KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel Terkait Kasus Nurdin Abdullah':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads