Satpol PP dan Pasukan Oranye Kosongkan Barang di Rumah Wanda Hamidah

Adrial Akbar - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 15:45 WIB
Satpol PP dan pasukan oranye mengosongkan barang di rumah Wanda Hamidah. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Saptol PP dan pasukan oranye Jakarta Pusat mengeksekusi rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng. Sejumlah barang dikeluarkan oleh personel Satpol PP.

Pantauan di lokasi pukul 14.20 WIB, Kamis (13/10/2022), petugas Satpol PP dan PPSU Kelurahan Menteng mulai mengeluarkan barang-barang dari rumah Wanda Hamidah. Tidak ada penolakan dari pihak Wanda Hamidah.

Sementara itu, petugas kepolisian berjaga di sekitar lokasi. Proses pengosongan rumah Wanda Hamidah berlangsung tertib.

Ada satu mobil truk yang disediakan untuk memindahkan barang-barang dari rumah Wanda Hamidah. Warga lainnya terlihat menyaksikan proses pengosongan rumah.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya membantu pengamanan.

"Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," kata Komarudin saat dihubungi.

Komarudin mengatakan SIP milik Wanda Hamidah dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.

"Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP, dan mulai tahun 2012 sudah mati," terang Komarudin.

Momen eksekusi itu dibagikan Wanda Hamidah lewat media sosial Instagram pribadinya. Lewat unggahannya itu, Wanda meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," bunyi keterangan Wanda.

Wanda mengatakan Pemprov DKI memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar, dengan mengirim buldoser hingga truk-truk.

"Dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda.

Aksi dorong-dorong dari Satpol PP juga terjadi di lokasi. Terlihat beberapa petugas Satpol PP mendorong pagar rumah Wanda Hamidah.

Simak Video 'Ricuh! Rumah Wanda Hamidah Didatangi Satpol PP':






(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork