Penahanan Rizky Billar di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, bakal diumumkan setelah pemeriksaan sebagai tersangka rampung. Kuasa hukum akan menyiapkan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," kata kuasa hukum Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Hotma mengatakan, dalam kasus tersebut, Rizky tidak semestinya ditahan meskipun ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain itu, sebagai kuasa hukum, dirinya akan memperjuangkan hal tersebut.
"So jadi mesti ditahan? Kan nggak. Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," ujarnya.
Polisi Sebut Rizky Billar Harus Ditahan
Polisi menyebut Rizky Billar harus ditahan terkait kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora. Hal ini mengacu pada ancaman hukuman dan pasal yang disangkakan.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian, ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar di kasus KDRT tersebut akan ditentukan hari ini. Hal ini akan diumumkan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka rampung seluruhnya.
"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R," ujarnya.
Nurma menuturkan Rizky Billar sejak ditetapkan sebagai tersangka bermalam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi kepada tersangka.
"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan. Memang Ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1x24 jam," tutupnya.
(mea/mea)