Polisi: Ancaman Hukuman KDRT 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Harus Ditahan

Polisi: Ancaman Hukuman KDRT 5 Tahun Penjara, Rizky Billar Harus Ditahan

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 13 Okt 2022 10:07 WIB
senyuman rizky billar
Rizky Billar (Foto: Instagram @rizkybillar)
Jakarta -

Polisi belum memutuskan menahan Rizky Billar di kasus KDRT. Tapi polisi memberikan sinyal Rizky Billar bisa ditahan di kasus tersebut, mengingat ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Nurma mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar di kasus KDRT tersebut akan ditentukan hari ini. Hal ini akan diumumkan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka rampung seluruhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R," ujarnya.

Nurma menuturkan Rizky Billar sejak ditetapkan sebagai tersangka bermalam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita harus mengamankan seseorang 1x24 jam itu yang diterapkan. Memang ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1x24 jam," tutupnya.

Ancaman 5 Tahun Penjara

Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Tonton juga Video: Klarifikasi Inul Daratista Saat Dianggap Menormalisasi KDRT Billar-Lesti

[Gambas:Video 20detik]




(mea/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads